Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Harta yang masuk ke dalam golongan zakat maal bukan hanya uang tunai yang dimiliki. Namun, juga menghitung perhiasan emas perak, tabungan atau simpanan, hewan ternak yang dimiliki, hasil pertanian, perdagangan atau perniagaan, termasuk juga penghasilan. Untuk nishab dan haul, zakat maal memiliki takaran yang berbeda-beda tergantung dari jenis harta.